Sementara, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga mengamankan 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.
Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
“Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya, jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” ungkap Nanto, Minggu (8/3/2026).
Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut pun diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Lalu, petugas melakukan pendataan para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan.
Selain melakukan penyitaan, didata, kemudian aparat Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Nanto katakan, ke depannya, Satpol PP Jakarta Selatan bakal terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
