“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ujarnya saat itu.
Rudy menambahkan, pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.
Meski sempat memberikan penjelasan tersebut, derasnya kritik publik akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membatalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut. Keputusan ini pun menjadi sorotan nasional sebagai bentuk respons terhadap tuntutan efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.(Vinolla)
