“Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan data hisab (perhitungan astronomi) serta hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) dari berbagai wilayah di Indonesia,” terang Arsad.
Sidang isbat, kata dia, merupakan forum resmi yang melibatkan ulama, pakar astronomi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam guna menghasilkan keputusan yang komprehensif dan menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang isbat juga menjadi ajang untuk mempertemukan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat,” ucap dia.
Berdasarkan data Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada pukul 08.23 WIB. Saat pemantauan hilal dilakukan, posisi bulan sabit di Indonesia diperkirakan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, serta sudut elongasi berkisar 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
