“Pengemudi dalam kondisi sadar. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol,” kata Ojo.
Pengemudi diketahui merupakan sopir taksi daring yang baru sekitar tiga bulan mengemudikan kendaraan tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, mobil mengalami kerusakan di bagian depan, serta fasilitas umum seperti pembatas jalan dan area sekitar kolam ikut terdampak.
Arus lalu lintas di sekitar Bundaran HI sempat terganggu saat proses evakuasi berlangsung, tetapi berangsur normal setelah kendaraan berhasil diangkat.
Polisi menambahkan, pengemudi akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Perhitungan kerugian akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, video kejadian ini ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Instagram @infowargajkt_. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah mobil berada di dalam kolam Bundaran HI, memicu beragam komentar dari warganet.(Vinolla)
