Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut
Headline

Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut

Farih
Farih Published 07 Mar 2026, 17:01
Share
3 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: dok. Pemkab Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: dok. Pemkab Pekalongan
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami birokrasi lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima mengingat Fadia telah memiliki pengalaman di pemerintahan daerah.

Bima mengingatkan bahwa Fadia sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil bupati sebelum akhirnya terpilih menjadi kepala daerah di Kabupaten Pekalongan.

Nah, dengan pengalaman tersebut, seharusnya dia memiliki kesempatan untuk mempelajari mekanisme birokrasi serta tata kelola pemerintahan.

“Bu Bupati sudah pernah menjadi wakil bupati, seharusnya punya banyak waktu untuk belajar dan memahami birokrasi,” ujar Bima, Sabtu (7/3).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Wamendagri : Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD
Periksa Sekda Pekalongan, KPK Dalami Intervensi Pemenangan Lelang Proyek Fadia Arafiq

Bima menilai alasan ketidaktahuan hukum sebagai dalih yang tidak masuk akal. Menurutnya, batasan mengenai tindakan korupsi sangat mendasar dan mudah dipahami oleh siapa pun yang memegang jabatan publik.

“Lagi pula pemahaman korupsi itu simpel kok, menggunakan uang negara, menerima sesuatu atau mengeluarkan kebijakan yang bisa menguntungkan secara pribadi. Sangat sederhana dan mendasar,” ucapnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pekalongan, Fadia Arafiq, wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan ganda putra Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Raymond/Joaquin Jumpa Kim/Seo di Semifinal All England 2026
Next Article BNI kembali memberikan apresiasi kepada nasabah melalui program undian Rejeki wondr BNI Tahap II, dengan membagikan berbagai hadiah menarik mulai dari Mercedes-Benz E300, Chery J6, Honda HR-V, hingga ratusan smartphone dan laptop. Foto: Dok BNI BNI Bagikan Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Raih Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?