Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut
Headline

Wamendagri Sindir Pengakuan Fadia Tak Paham Birokrasi Karena Penyanyi Dangdut

Farih
Farih Published 07 Mar 2026, 17:01
Share
3 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: dok. Pemkab Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: dok. Pemkab Pekalongan
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami birokrasi lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima mengingat Fadia telah memiliki pengalaman di pemerintahan daerah.

Bima mengingatkan bahwa Fadia sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil bupati sebelum akhirnya terpilih menjadi kepala daerah di Kabupaten Pekalongan.

Nah, dengan pengalaman tersebut, seharusnya dia memiliki kesempatan untuk mempelajari mekanisme birokrasi serta tata kelola pemerintahan.

“Bu Bupati sudah pernah menjadi wakil bupati, seharusnya punya banyak waktu untuk belajar dan memahami birokrasi,” ujar Bima, Sabtu (7/3).

Baca Juga

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @bundafadiaarafiq
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bima menilai alasan ketidaktahuan hukum sebagai dalih yang tidak masuk akal. Menurutnya, batasan mengenai tindakan korupsi sangat mendasar dan mudah dipahami oleh siapa pun yang memegang jabatan publik.

“Lagi pula pemahaman korupsi itu simpel kok, menggunakan uang negara, menerima sesuatu atau mengeluarkan kebijakan yang bisa menguntungkan secara pribadi. Sangat sederhana dan mendasar,” ucapnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pekalongan, Fadia Arafiq, wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan ganda putra Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Raymond/Joaquin Jumpa Kim/Seo di Semifinal All England 2026
Next Article BNI kembali memberikan apresiasi kepada nasabah melalui program undian Rejeki wondr BNI Tahap II, dengan membagikan berbagai hadiah menarik mulai dari Mercedes-Benz E300, Chery J6, Honda HR-V, hingga ratusan smartphone dan laptop. Foto: Dok BNI BNI Bagikan Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Raih Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?