“Jadi bisa saja bukan tidak tahu bahwa itu korupsi tapi tahu dan sengaja,” imbuhnya.
Bima juga menyebut Kemendagri bersama KPK dan partai politik pengusung telah memberikan pembekalan intensif bagi kepala daerah baru, termasuk mengenai pencegahan korupsi dan tata kelola birokrasi yang bersih.
“Rangkaian pembekalan dari Kemendagri untuk kepala daerah baru. Pembekalan dari kementerian dan lembaga untuk isu-isu khusus,” katanya.
“Pembekalan dari KPK tentang birokrasi anti korupsi. Banyak sekali. Pembekalan dari partai masing-masing,” lanjut Bima.
Sebelumnya, KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026 membongkar praktik dugaan korupsi yang melibatkan keluarga inti Fadia.
Fadia menjadi beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ia dirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT RNB secara sistematis memenangi berbagai proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2025.
Dari total dana Rp46 miliar yang dikelola perusahaan tersebut, sebanyak Rp19 miliar diduga mengalir langsung ke kantong keluarga Fadia
