“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
Namun, Asep meneagskan, pengakuan itu tak bisa dijadikan landasan untuk memaklumi perbuatan Fadia, sebab dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure (semua orang dianggap tahu hukum).
Meski demikian, Fadia tetap membantah dirinya terjaring OTT maupun terlibat dalam operasional perusahaan tersebut. Ia berkilah bahwa PT RNB adalah murni bisnis keluarga yang tidak ia campuri.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” ucap Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3). (far)
