Mengakses laman Lapak Asik, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
.
Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia,” tutur Iksarudin.
