Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan.
“Yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” ungkap AKBP Prasetyo.
Dari pengungkapan kasus ini, sambung Kasat Resnarkoba, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengonsumsi obat keras psikotropika serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.
“Diimbau untuk generasi muda jauhi obat keras psikotropika,” pesan Prasetyo. (Joesvicar Iqbal)
