“Saat ini, sekitar 78 persen kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi dari impor, dari total kebutuhan 1,056 juta ton pada 2024 yang diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun. Untuk itu, kami sedang mendorong regulasi kebijakan wajib penggunaan Asbuton olahan dengan target substitusi paling sedikit 30 persen (A30) dalam campuran beraspal. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan ketergantungan terhadap aspal impor hingga sekitar 50 persen,” jelas Dody.
Melalui substitusi Asbuton (A30), kebijakan itu juga menjadi langkah mitigasi terhadap risiko lonjakan harga akibat gejolak energi global. Pemanfaatan Asbuton diposisikan sebagai strategi kunci untuk mengurangi tekanan impor sekaligus memperkuat kemandirian nasional.
“Selain memperkuat ketahanan pasokan, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun, meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun per tahun, serta mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan SNI dan TKDN minimal 40 persen,” tambah Dody.
