Namun, perjalanan Asbuton dari dulu tidak pernah mulus. Birokrasi yang diduga menghambat Asbuton sulit jadi tuan rumah di negeri sendiri.
Meski sudah ada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Poduk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan geraken nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksana pengadaan barang/jasa Pemerintah atau P3DN, eksekusi di lapangan sering kali macet di meja administrasi. Dody bercerita betapa draf regulasi teknis, keputusan menteri (kepmen) dan peraturan menteri (permen) soal Asbuton tertahan sangat lama.
“Enggak kelar-kelar sampai timnya saya ganti. Sekarang tinggal sisa sedikit di Kementerian Hukum. Saya akan telepon Pak Menteri Hukum supaya bisa lebih cepat,” tegasnya. Tanpa regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, industri akan terus mencari celah untuk kembali ke aspal impor.
Padahal, jika target penggunaan minimal 30 persen (A30) tercapai, efek dominonya luar biasa, negara bisa menghemat devisa Rp4 triliun per tahun, dan ada pemasukan pajak sebesar Rp2 triliun. Selain itu, terdapat nilai tambah ekonomi yang potensial menembus angka Rp23 triliun serta membuka ribuan lapangan kerja baru.
