Mengungkap detail perpanjangan masa garansi ini, Alexander Eko Wibowo menyatakan, mencakup tiga hal. Yaitu kompresor, spare part dan biaya jasa.
Khusus untuk AC DAIKIN Nusantara Prestige, garansi bagi kompresor dan spare part hingga 5 tahun. Sementara bagi biaya jasa, DAIKIN memberikan masa garansi hingga 3 tahun.
Sebagai seri AC DAKIN terbaru bagi hunian, Nusantara Prestige memiliki tiga model. Ketiganya yaitu ALPHA Inverter, BETA Inverter, dan Super Mini Split (SMS).
Tersedia dalam berbagai kapasitas pendinginan, AC Nusantara Prestige menjadi AC DAIKIN pertama yang dibuat di Indonesia dengan teknologi dan dibawah supervisi DAIKIN Jepang.
Sementara itu, untuk seluruh kategori AC SkyAir, kebijakan baru DAIKIN memberikan masa garansi 5 tahun untuk kompresor dan spare part dengan 1 tahun untuk biaya jasa. Masa garansi ini berlaku untuk seluruh tipe AC DAIKIN SkyAir yang mencakup tipe cassette, ducted, dan floor standing.
Lebih lanjut Alexander Eko Wibowo menyatakan, menopang kebijakan perpanjangan masa garansi ini, DAIKIN pun melakukan peningkatan pada kemudahan akses layanan service DAIKIN.
