Laporan ke polisi tersebut diajukan PPSBM menyusul belum dicairkannya simpanan berjangka milik para nasabah yang telah jatuh tempo sampai saat ini. Total dana yang belum dibayarkan diperkirakan dan atau kerugian mencapai sekitar Rp 55 miliar.
Ketua PPSBM, Bhisma Anggara Prayoga didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Adyatma Prana Mulia, dan Muhamad Pilipus Tarigan mengatakan, informasi yang diterima koperasi itu berdiri sejak tahun 2009, hingga berjalannya waktu pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana oleh pengurus koperasi.
“Sejumlah indikasi kami temukan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan berjangka ini,” ujar Pilipus usai audiensi di Kemenkop, Selasa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, PPSBM turut mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian aset berkaitan dengan koperasi tidak tercatat atas nama lembaga, melainkan atas nama pribadi yakni Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu.
“Klien kami menemukan adanya indikasi Fraud (kecurangan) terhadap pengelolaan uang yang disimpan oleh para pemilik simpanan berjangka, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari Saudara Manonga Pasaribu selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari,” tegas Pilipus.
