“Kami juga menemukan aset-aset yang seharusnya terdaftar sebagai harta kekayaan KSP Mekarsari, namun terdaftar atas nama Saudara Manonga Pasaribu,” tambahnya.
Menurutnya, Manonga Pasaribu menyalahi AD/ART, menyalahgunakan membeli aset untuk kepentingan pribadi sejak 2015 hingga 2025 dan yang seharusnya atas nama koperasi.
“Jika ditotal kerugian dengan nasabah di luar paguyuban mencapai sekitar Rp 690 miliar,” ungkapnya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang ditempuh saat ini.
Pilipus mengatakan, PPSBM juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah menerima para nasabah untuk melakukan konsultasi awal serta memberikan rekomendasi terkait pelaporan perkara ke Bareskrim.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan respons dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang telah menerima kami untuk berkonsultasi serta memberikan arahan dalam proses pelaporan perkara ini,” katanya.
