Sementara, Ketua PPSBM, Bhisma Anggara Prayoga menambahkan, dalam kasus ini para nasabah KSP Mekarsari yang menjadi korban mengalami kerugian dengan angka nominal bervariatif. Ada yang mencapai puluhan miliar rupiah, ada yang miliaran rupiah dan ratusan juta rupiah.
“Sedangkan saya sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta dan sepupu saya juga merugi 200 juta rupiah,” ungkap Bhisma.
Bahkan, lanjut dia, ada lima deposan terkait meninggal dunia karena mengalami kasus hingga merugi dengan nominal yang cukup fantastis.
“(Meninggal) karena menanti simpanannya di KSP Mekarsari belum bisa dicairkan sampai saat ini,” tukasnya.
Sebelumnya, PPSBM sempat melayangkan somasi kepada pihak KSP Mekarsari, namun karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, lanjut Bhisma, sehingga PPSBM menempuh jalur hukum.
“Kami sebelumnya telah layangkan somasi tapi karena tak ada itikad baik dari KSP Mekarsari maka jalur hukum ditempuh,” tambah Pilipus.
Pun demikian, sambung dia, seperti dijadwalkan pada Selasa (14/4) siang hari ini PPSBM melakukan audiensi dengan Kementerian Koperasi. Dalam pertemuan tersebut, para nasabah koperasi menyampaikan langsung sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
