IPOL.ID – Sebanyak 139 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari, Duren Sawit, Jakarta, tergabung dalam Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) menggelar audiensi ke kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop RI) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permasalahan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang yang terjadi di KSP Mekarsari. Dalam audiensi difasilitasi pihak Kemenkop tersebut dihadiri para pengurus dan anggota KSP Mekarsari.
Setelah sebelumnya kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ke Bareskrim Polri diajukan pada 7 April 2026 dan tercatat dengan nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (“KUHP”) dan/atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 607 KUHP ayat (1), ayat (2), ayat (3) terhadap penyelewengan dana simpanan berjangka milik para anggota/deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari ke Bareskrim.
