Kuasa hukum PPSBM, Pilipus mengungkapkan, terdapat lima poin tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Pertama, PPSBM meminta Kementerian Koperasi untuk menolak permohonan pinjaman maupun restrukturisasi kewajiban dari KSP Mekarsari.
Kedua, meminta agar laporan keuangan KSP Mekarsari tidak disahkan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga, meminta Kementerian Koperasi untuk memerintahkan KSP Merkarsari melakukan penunjukan auditor keuangan independen yang dipilih oleh para nasabah untuk mengaudit kondisi keuangan koperasi.
Keempat, meminta Kementerian Koperasi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Kelima, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak KSP Mekarsari, termasuk Manonga Pasaribu, atas kerugian yang dialami para nasabah.
“Tadi dalam audiensi, Kementerian Koperasi tidak menerima laporan keuangan koperasi yang dibacakan oleh Manonga secara utuh,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KSP Mekarsari terkait laporan dan tuntutan disampaikan oleh PPSBM. (Joesvicar Iqbal)
