KPK sebelumnya melakukan penindakan berupa operasi tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan. Pasca OTT, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia disebut terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun. Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (Yudha Krastawan)
