IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah sebesar Rp29,4 miliar dalam kasus dugaan suap proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hari ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebagai saksi.
“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah saudara HL (Henri Lincoln) di mana saudara HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Diketahui kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi tersebut menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara dan ayahnya yang bernama HM Kunang. Adapun Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa.
Dalam pemeriksaan itu, Budi mengatakan penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diterima Henri dari Sarjan. Namun, jumlah pastinya akan diinformasikan lebih lanjut.
