“Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga setelah persidangan. Saksi mendapatkan pengawalan sejak proses keberangkatan menuju pengadilan, pendampingan selama di persidangan, hingga pengamanan saat kembali ke lokasi aman,” kata Antonius, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya LPSK juga memastikan saksi tidak berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan tekanan, termasuk terdakwa maupun jaringan pelaku.
Menurut Antonius, pengamanan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan fisik, tetapi juga memastikan kondisi psikologis saksi tetap stabil, sehingga dapat memberikan keterangan secara jujur dan utuh di hadapan majelis hakim.
Kasus ini merupakan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Peristiwa bermula dari aksi penculikan di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini melibatkan sedikitnya 17 orang pelaku, sipil dan non sipil. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, penguntit, eksekutor penculikan, hingga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Motif kejahatan diduga terkait upaya penguasaan dana dari rekening dormant perbankan.
