Insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu, menjadi titik krusial. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.
KLH/BPLH menilai kejadian itu sebagai bukti nyata pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah memberi peringatan. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dua kali, masing-masing pada April dan Mei 2025. Namun, hasilnya menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
“Artinya, ruang pembinaan sudah diberikan. Tapi tidak dijalankan. Maka konsekuensinya adalah penegakan hukum,” tegas Hanif.(Sofian)
