“Artinya ada selisih sekitar Rp250 juta per bulan. Ini potensi kebocoran yang cukup besar,” tegasnya.
Jika dikalkulasikan, selisih tersebut bisa mencapai Rp3 miliar per tahun. Bahkan, dengan masa pengelolaan hingga 15 tahun, potensi kerugian PAD ditaksir menembus Rp45 miliar.
“Ini baru satu operator di Blok M. Bisa dibayangkan kalau terjadi di banyak titik,” ujarnya.
Untuk memastikan angka tersebut, Pansus tengah melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh. Langkah ini penting guna memastikan apakah benar terjadi kebocoran atau manipulasi laporan.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti lambannya tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk penerapan sistem e-trap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Padahal, sistem tersebut dinilai krusial untuk memantau pendapatan parkir secara real time dan mencegah manipulasi data.
“Sampai sekarang belum dijalankan. Padahal rekomendasi Pansus sudah diparipurnakan sejak 12 November 2025. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
