“Pergub yang lama sudah tidak relevan. Harus ada aturan baru yang mengatur sistem digital, transparansi, dan tarif agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola parkir bukan hanya soal meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat, seperti subsidi transportasi dan program kebutuhan pokok.
“Kalau dikelola dengan baik, hasilnya bisa langsung dirasakan warga Jakarta,” tandasnya.(Sofian)
