IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang tersangka yang disita dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang saksi berinisial TPN selaku Kasi Pengembangan Penegakan Hukum I pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saksi diperiksa oleh penyidik terkait penyitaan uang yang diduga dari DWB (mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Selain TPN, KPK juga memeriksa seorang notaris berinisial IYS dan NK selaku swasta serta SYN selaku pegawai Neptunus Money Changer.
“Saksi IYS selaku notaris dikonfirmasi terkait aset milik tersangka DWB. Kemudian saksi NK selaku pihak swasta diminta keterangan terkait pembelian aset oleh tersangka DWB,” jelasnya. Sedangkan SYN dikonfirmasi mengenai penukaran valas oleh tersangka DWB.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengaturan pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satunya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
