Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
Headline

Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius

Farih
Farih Published 10 Apr 2026, 18:33
Share
3 Min Read
Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
SHARE

Selain itu, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

Ia juga menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam dunia pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa proses pembelajaran harus berlangsung aman serta tidak membahayakan kondisi fisik maupun psikis peserta didik.

Baca Juga

Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi

“Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” katanya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, komisi III dpr, senjata rakitan, SMP Siak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260410 WA0136 Periksa Sekda Pekalongan, KPK Dalami Intervensi Pemenangan Lelang Proyek Fadia Arafiq
Next Article Mojtaba Khamenei. Foto: X @_GlobeObserver Muncul Pasca Gencatan Senjata, Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran atas AS-Israel

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?