“Begitu status kesiapan fasilitas tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga insentif langsung disuspend,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan bentuk punitive control atau mekanisme pemaksa kepatuhan, agar mitra menjaga standar sanitasi dan keamanan pangan secara konsisten setiap hari. Seluruh risiko operasional, kata dia, berada di tangan mitra.
Lebih jauh, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola publik, khususnya dalam memastikan kualitas program strategis nasional tetap terjaga.
Meski diakui masih membutuhkan penyesuaian dalam implementasi, Rufriyanto menilai skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis jangka panjang. Program ini tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Ini bukan sekadar soal insentif, tetapi tentang memastikan generasi mendatang mendapatkan asupan gizi yang layak melalui sistem yang akuntabel,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara objektif, sebagai bagian dari transformasi besar dalam pengelolaan layanan publik yang berkelanjutan.
