Meski peristiwa ini telah berlangsung sejak 2025, proses pengungkapan tidak terjadi secara instan. Timotius menyebut, para korban membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk berani bersuara dan mengumpulkan bukti.
“Ini bukan sekadar kebocoran informasi, tetapi hasil perjuangan panjang lebih dari 1,5 tahun,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkembangan terbaru, pihak korban mendesak kampus untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yakni berupa drop out (DO). Mereka menilai pelaku tidak lagi layak berada di lingkungan akademik karena telah menciptakan rasa tidak aman.
Timotius menegaskan, pemberian sanksi berat tidak seharusnya menunggu hingga terjadi pelecehan fisik. Menurutnya, pelecehan verbal maupun digital juga memiliki dampak serius terhadap korban.
Pihak Universitas Indonesia sebelumnya menyatakan tengah melakukan investigasi internal melalui mekanisme penanganan kekerasan seksual di kampus. UI juga memiliki satuan tugas (Satgas) yang bertugas menangani laporan terkait kekerasan seksual sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (Vinolla)
