IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemblokiran jalur rel oleh warga di Bandar Lampung ke pihak kepolisian. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan melanggar aturan perkeretaapian.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan menyusul viralnya aksi pemblokiran rel oleh sejumlah oknum warga beberapa waktu lalu.
“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api di Kota Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Zaki, dikutip Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan operasional kereta api sekaligus melindungi penumpang.
“Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
KAI juga menyoroti bahwa aksi pemblokiran rel bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 91, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan.
