Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Blokir Rel di Bandar Lampung, KAI Tempuh Jalur Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Viral Blokir Rel di Bandar Lampung, KAI Tempuh Jalur Hukum
Hukum

Viral Blokir Rel di Bandar Lampung, KAI Tempuh Jalur Hukum

Farih
Farih Published 01 Apr 2026, 16:15
Share
3 Min Read
Warga memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung. Foto: Tangkap layar IG @andreli_48
Warga memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung. Foto: Tangkapan layar Instagram @andreli_48
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemblokiran jalur rel oleh warga di Bandar Lampung ke pihak kepolisian. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan melanggar aturan perkeretaapian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan menyusul viralnya aksi pemblokiran rel oleh sejumlah oknum warga beberapa waktu lalu.

“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api di Kota Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Zaki, dikutip Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan operasional kereta api sekaligus melindungi penumpang.

Baca Juga

Korban penusukan debt collector di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan layar Instagram @jabodetabek24info
Viral Penagihan Utang Berujung Penusukan di Marunda
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
Viral! Asyik Main Game Saat Rapat Stunting, Sosok Anggota DPRD Ini Jadi Sorotan

“Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

KAI juga menyoroti bahwa aksi pemblokiran rel bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 91, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Rel Bandar Lampung, kai, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Denny Ompusunggu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Next Article Menandai usia ke-125 tahun, PT Pegadaian terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan yang inklusif dan modern. Foto: Pegadaianbbbbbbbbbbbb 125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?