Selain itu, pada Pasal 92 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Tak hanya itu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, dijelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada di tangan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” jelas Zaki.
Ia juga meluruskan bahwa KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang.
Aksi pemblokiran rel ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berkumpul di sekitar jalur rel tanpa palang pintu.
Sejumlah pemuda bahkan tampak mengangkat batangan besi yang diduga potongan rel, lalu meletakkannya di kedua sisi jalur kereta api sebagai bentuk penghalang.

