Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut dipicu oleh kecelakaan antara kereta api dan mobil warga. Insiden itu terjadi karena pengemudi diduga tetap memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Zaki membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Selain melanggar hukum, aksi pemblokiran rel juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang lebih besar.
KAI juga mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, terutama dengan selalu mengutamakan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.(Vinolla)
