IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah orang mengenakan pakaian muslim meminum oli secara bergiliran di Kota Makassar.
Praktik yang diklaim sebagai penambah stamina tersebut dinyatakan haram karena membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry menegaskan secara hukum Islam, mengonsumsi zat yang membahayakan tubuh adalah terlarang.
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” katanya, Selasa (7/4).
Menurut Muammar, oli merupakan bahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan mesin kendaraan. Mengonsumsinya seperti minuman dinilai sebagai tindakan yang keliru dan berisiko merusak tubuh, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Ia juga menyoroti motif di balik aksi tersebut, yang disebut-sebut untuk meningkatkan stamina. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar dan justru dapat menyesatkan publik, terutama jika disebarluaskan melalui media sosial.
