Kepala UKPD dalam hal ini lurah, sebelum sistem penanganan JAKI di upload harus sepengetahuan lurah dan dipastikan TL nya benar benar sudah selesai. Hal ini perlu dicermati dan dipahami agar kasus seperti di Kalisari ini tidak terulang di kemudian hari.
Mengenai tindakan selanjutnya terhadap PPSU maupun lurah Kalisari, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. Sebab, saat ini inspektorat pembantu kota Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Menindaklanjuti viralnya di media sosial soal parkir liar di Jalan Delima, pihak Kelurahan Kalisari juga menggelar rapat dengan melibatkan sejumlah pihak terkait pada Senin (6/4) siang hingga sore. Rapat di kantor kelurahan itu dipimpin Sekretaris Kelurahan Kalisari Zaenal Arifin.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah mengatakan, ada sejumlah kesepakatan dicapai dalam rapat kemarin itu. Yaitu akan dipasangnya spanduk tentang larangan parkir di area tersebut oleh pihak lingkungan yaitu RW 01 Kelurahan Kalisari.
Kemudian, akan diberikan pembatas menggunakan pot bunga di lokasi parkir dari pihak kelurahan dan lingkungan RW 01.
