“Pihak bengkel akan membuat sistem antrian kendaraan yang akan diservis ke bengkel. Sehingga tidak menumpuk di lokasi yang dapat mengganggu aktivitas kendaraan lainnya,” ujar Siti, Selasa (7/4).
Kesepakatan berikutnya, kendaraan yang masih parkir di area tersebut, konsekuensinya akan diderek oleh petugas jajaran Dinas Perhubungan DKI.
Disebutkan, kesepakatan ini bersifat mengikat dari seluruh pihak termasuk di wilayah RW 01, Kelurahan Kalisari.
Sementara, Sekretaris Kelurahan Kalisari, Zaenal Arifin mengungkapkan, rapat dipimpinnya ini dihadiri oleh sejumlah pihak. Antara lain, pemilik bengkel, ketua RW 01 Kelurahan Kalisari, ketua RT 01, 02 13 dan Ketua RT 14 RW 01.
“Rapat juga dihadiri unsur Babinsa/Bimaspol Kelurahan Kalisari, Satpel Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Satpol PP Kelurahan Kalisari dan FKDM,” ujar Zaenal.
Sementara itu, Ketua RW 01 Kelurahan Kalisari, Kusni menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan spanduk berisi imbauan larangan parkir dan pot bunga untuk dipasang di lokasi.
