Saat ini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan dan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan serius. Jika Anda melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan terhadap anak di lingkungan Anda, segera hubungi pihak kepolisian atau layanan perlindungan anak setempat.(Vinolla)
