Menurut dia, aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibanding uang pengganti yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.
“Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ungkap Ilham kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pihaknya juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT MMJ yang disebut berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.
Selain itu, kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan dana dari perusahaannya yaitu PT JIM yang telah dikucurkan Bengawan Kamto untuk operasional dan anggsuran PT PAL.
Disebutkan, Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk pembiayaan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban kredit.
“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal dia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik,” jelas Ilham.
