Padahal, menurut fakta dan bukti yang terungkap, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan AR dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.
“Sedangkan Bengawan yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” ungkapnya.
Kuasa hukum turut menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Mereka menilai keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” tutup Ilham. (Joesvicar Iqbal/msb)
