Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana dalam perkara tersebut yang berbanding 180 derajat dengan Hakim anggota 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat.
Dalam kredit PT PAL di BNI karena dia telah menggelontorkan uang Rp61 miliar untuk operasional dan angsuran PT PAL, disitu ada personal quarante, coorporate quarantee dan cosh colateral serta agunan tambahan 3 apartemen sebagai bentuk itikad baik sebagai debitur. Sehingga, menurut dia, perbuatan Bengawan tidak terbukti tindak pidana korupsi dan harus dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Menurut mereka, dissenting opinion itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam oleh majelis terkait apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis dan juga mengenai Bengawan yang jelas dan keterangan tidak memiliki mensrea atau niat jahat.
Selain Bengawan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL, AR yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
