Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Iqbal
Iqbal Published 23 May 2026, 21:02
Share
4 Min Read
IMG 20260523 WA0010
Kuasa hukum Terdakwa Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias dan tim pengacara di Pengadilan Jambi, Jumat (22/5/2026). Foto: Ist
SHARE

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana dalam perkara tersebut yang berbanding 180 derajat dengan Hakim anggota 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat.

Dalam kredit PT PAL di BNI karena dia telah menggelontorkan uang Rp61 miliar untuk operasional dan angsuran PT PAL, disitu ada personal quarante, coorporate quarantee dan cosh colateral serta agunan tambahan 3 apartemen sebagai bentuk itikad baik sebagai debitur. Sehingga, menurut dia, perbuatan Bengawan tidak terbukti tindak pidana korupsi dan harus dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

Menurut mereka, dissenting opinion itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam oleh majelis terkait apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis dan juga mengenai Bengawan yang jelas dan keterangan tidak memiliki mensrea atau niat jahat.

Selain Bengawan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL, AR yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga

IMG 20260430 WA0178
Polisi Stop Perkara Haksono Santoso, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
Sidang Kode Etik Notaris, Kuasa Hukum Berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Memberikan Putusan yang Objektif dan Adil
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding, Kasus PT PAL, Kuasa Hukum, Perdata Bisnis, Vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article persib cetak sejarah maung bandung resmi juara super league 20252026 tiga musim beruntun 23052026 181859 Akhirnya Persib Bandung Juara Super League 2025/2026
Next Article IMG 20260523 WA0078 Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?