Bupati menegaskan tindakan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Para ASN tersebut tetap menerima hak keuangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh, padahal mereka nyata-nyata korupsi waktu kerja.
Skandal di Brebes ini memantik reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma menyatakan kasus ini mencoreng wajah reformasi birokrasi di daerah.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Shintya melalukan kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes dan meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
