Sehingga pihak yang mempunyai kepentingan itu mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama, mereka memperpanjang hak pakai yayasan terdahulu Yayasan Klenteng Agama Buddha di tahun 1803.
“Catatan sejarah ini yang tidak boleh dilupakan, sehingga umat Buddha mempertahankan vihara dengan harapan bisa dikembalikan ke umat Buddha. Diharapkan juga vihara ini dapat terurus,” ujar Raka di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat.
Setelah sebelumnya kasus itu sudah berproses hukum terhadap pihak diduga menguasai tanpa hak memperpanjang hak pakai di Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Namun penanganan kasus dugaan perampasan aset Vihara dan Yayasan Catur Arya Satyani seluas 10 hektar di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, berjalan sangat lamban.
“Tidak ada kepastian hukum didapat umat Buddha. Umat Buddha disini rata-rata sudah lanjut usia, bahkan ada yang sakit parkinson,” tuturnya.
Umat Buddha, lanjut Raka, pun berupaya meminta bantuan kepada organisasi sayap PKB, Badan Persaudaraan Antar Iman di Ketuai oleh Pendeta Laurens. Hingga perwakilan umat Buddha berkirim surat ke Komisi III fraksi PKB untuk dapat menyampaikan persoalan ‘keluh kesah’ dihadapi.
