Sejatinya, Gus menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI kedatangan tamu dari Yayasan Vihara Catur Arya Satyani, Kabupaten Sambas, mendengarkan (keluh kesah-red) bahwa vihara itu sudah berdiri ratusan tahun dan terjadi konflik kepemilikan, hingga berujung pada kasus perdata dan pidana.
“Untuk perdatanya sudah inkrah dimenangkan semua oleh kepengurusan yang sah, namun pidananya bahan itu masih dikuasai pihak yang lain,” kata Gus.
“Dan bukti-buktinya yang telah disampaikan ini masih kami pelajari, tinggal kasus pidana soal penguasaan lahannya,” tambahnya.
Menurut Gus, banyak hal yang perlu diantisipasi untuk terkait persoalan ini, kemudian Komisi III DPR RI akan mempelajari dokumen legalnya, apakah ada pembiaran terjadi di mitra Kejaksaan dan Kepolisian?
“Sebagai pengawas kami Komisi III akan meminta klarifikasi kepada mitra kami Kepolisian dan Kejaksaan, insyaAllah minggu depan setelah mempelajari dokumennya kami akan berkirim surat ke mitra Polisi dan Kejaksaan, terkait perkara ini kenapa berhenti,” tegasnya.
