Merespons kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Temanggung segera melakukan peninjauan ke lokasi terdampak serta melaksanakan pendataan terhadap warga dan kerusakan yang terjadi.
Selain itu, petugas juga melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi longsor guna mengantisipasi risiko lanjutan dan menjaga keselamatan masyarakat.
Saat ini, penanganan bencana masih mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/409 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 yang berlaku mulai 23 Oktober 2025 hingga 23 Mei 2026.
Berdasarkan kondisi terkini pada Minggu (17/5), jembatan darurat sementara telah dapat dilalui kendaraan roda dua sehingga akses masyarakat mulai kembali terbuka.
Aktivitas warga di sekitar lokasi kejadian juga dilaporkan berangsur normal meskipun masyarakat tetap diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan longsor susulan.
Masih di Provinsi Jawa Tengah, tanah longsor juga terjadi di Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Bencana dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sehingga menyebabkan longsor di Jalan Turut, Dusun Jombok Jojogan RT 03 RW 06, Desa Petuguran, Kecamatan Punggelan.
