Material longsoran menutup akses jalan penghubung menuju Desa Jembangan sehingga menghambat mobilitas warga.
Dampak kejadian itu mengakibatkan sebanyak 11 KK atau 32 jiwa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Tercatat sebanyak 10 unit rumah berada dalam kondisi terancam akibat pergerakan tanah di sekitar lokasi longsor.
Sebagai langkah penanganan darurat, BPBD Kabupaten Banjarnegara telah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian serta melaksanakan pendataan terhadap warga terdampak dan potensi kerusakan.
BPBD juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menentukan langkah penanganan lanjutan dan upaya mitigasi di wilayah terdampak.
Penanganan bencana saat ini mengacu pada Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, Angin Kencang, Cuaca Ekstrem, dan Banjir di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang berlaku mulai 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026.
Status siaga juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/409 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 yang berlaku mulai 23 Oktober 2025 hingga 23 Mei 2026.
