Menurutnya, penanganan kasus aset daerah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang bernilai tinggi. Muslim menilai citra KPK dapat dipertaruhkan apabila tidak serius menangani dugaan pengalihan aset tersebut.
“Jangan sampai KPK dianggap hanya berani kepada pejabat kecil, tetapi takut menyentuh pengusaha besar atau pihak yang punya pengaruh kuat,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur mengandung potensi pelanggaran hukum serius dan mengarah pada praktik mafia tanah.
Menurut Damai, aset pemerintah daerah tidak mungkin berpindah tangan tanpa prosedur resmi apabila seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan yang sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ujar Damai.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, hingga potensi tindak pidana korupsi.
