CBA juga menyoroti dugaan bahwa proses pembelian aset dilakukan tanpa persetujuan PT Kutai Timur Investama (KTI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.
“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” ujarnya.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan daerah.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak swasta, Uchok juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memiliki kewenangan dalam proses pelepasan aset.
Ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari appraisal, notulensi rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut.
Sorotan serupa disampaikan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi. Ia meminta KPK menunjukkan independensi dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Muslim.
