“Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang. Padahal statusnya belum dibebaskan. Ini yang menjadi dasar kami mendorong proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Gafar menuturkan, dugaan perusakan melibatkan sejumlah pihak, baik perusahaan pemegang izin maupun kontraktor pelaksana di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sementara itu, untuk LP Nomor 28, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Hal ini karena objek lahan yang dilaporkan telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan telah dibebaskan.
“Dalam LP 28, lahan sudah masuk kerja sama antara pihak Haji Ijai dan AGM. Bahkan sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan. Jadi tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gafar menyoroti adanya praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menegaskan, tidak semua lahan di wilayah tersebut dapat digeneralisasi sebagai bagian dari kerja sama perusahaan. Masih terdapat lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan namun telah dibuka secara sepihak.
