“Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan,” tegasnya.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.
Akibat perusakan tersebut, warga mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlahnya mencapai ribuan pohon.
Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.
Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.
