Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan
Hukum

Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

Iqbal
Iqbal Published 06 May 2026, 15:40
Share
4 Min Read
kh
Perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist
SHARE

“Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.

Akibat perusakan tersebut, warga mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlahnya mencapai ribuan pohon.

Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.

Baca Juga

Ahmad Dhani
Akun Instagram Lenyap, Ahmad Dhani Sambangi Bareskrim
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, Gelar Perkara, Kasus Perusakan Lahan Warga, Naik ke Penyidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article d Banjir Rendam 115 RT di Jakarta, DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Drainase
Next Article ijz Pemprov DKI Targetkan 2.000 Ijazah Siswa Diserahkan Pada Semester Pertama 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?