Menurut Iman, kegiatan ilegal tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp177 miliar. Sementara itu, para pelaku diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp26 miliar.
Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku ialah memanfaatkan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah kendaraan diperoleh, motor kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar negeri.
“Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” kata Iman.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menambahkan pihak penadah berperan sebagai penampung kendaraan dari para pengepul. Adapun pengepul mendapatkan sepeda motor dari berbagai sumber, termasuk oknum dealer maupun perorangan.
“Awalnya si penadah menerima dari pengepul. Pengepul dapat dari dealer, ada yang dari perorangan juga,” ujar Noor.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan 18 pegawai perusahaan dan menelusuri penggunaan sekitar 150 identitas berbeda yang terdaftar pada kendaraan sitaan tersebut.
