Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
HeadlineKriminal

Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku

Iqbal
Iqbal Published 23 May 2026, 20:00
Share
5 Min Read
polsek pes
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kanit Reskrim serta jajaran, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026) siang. Turut hadir korban karyawati cantik inisial BI, 27, dan ayah pelaku berinisial SH, 59. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dia menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak katagori Il.

Meski begitu, Seala menyebut, pihaknya mengantongi informasi bahwa pelaku NS pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) lantaran mengalami gangguan mental atau kejiwaan.

“Belum genap, kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan baru saja keluar dari RSJ,” terangnya.

Untuk itu, Polsek Pesanggrahan menggandeng pihak Dinas Sosial menyangkut pemeriksaan klinis terhadap pelaku.

Baca Juga

Pelaku pencurian berinisial RS, 28, saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam. Foto: Dok Polsek
Gasak HP Saat Korban Tidur, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap Polsek Kebayoran Lama
Tiga Korban Karyawan SPBU Dianiaya oleh Pria Diduga Sopir Jenderal Jabatan Kapolda di Jaktim
Pemukiman Warga Ulujami Terendam, Polsek Pesanggrahan Salurkan Bantuan

“Nanti hasilnya seperti apa, pasti, kasus ini akan kami tangani sesuai aturan atau prosedur pelaku, seperti itu,” ujar Seala.

Sementara, korban BI menuturkan bahwa saat kejadian berlangsung, pelaku NS tidak tampak seperti orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

“Hanya seperti orang stres mungkin, terus tampak butuh perhatian orang dan terlihat panik. Karena dari penampilannya rapi, pakai perhiasan, terus diajak ngobrol nyambung,” ungkap BI.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dianiaya, JakLingko 49, Karyawati Cantik, pelaku, Polsek Pesanggrahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260523 WA0009 Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan
Next Article persib cetak sejarah maung bandung resmi juara super league 20252026 tiga musim beruntun 23052026 181859 Akhirnya Persib Bandung Juara Super League 2025/2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?