Dia menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak katagori Il.
Meski begitu, Seala menyebut, pihaknya mengantongi informasi bahwa pelaku NS pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) lantaran mengalami gangguan mental atau kejiwaan.
“Belum genap, kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan baru saja keluar dari RSJ,” terangnya.
Untuk itu, Polsek Pesanggrahan menggandeng pihak Dinas Sosial menyangkut pemeriksaan klinis terhadap pelaku.
“Nanti hasilnya seperti apa, pasti, kasus ini akan kami tangani sesuai aturan atau prosedur pelaku, seperti itu,” ujar Seala.
Sementara, korban BI menuturkan bahwa saat kejadian berlangsung, pelaku NS tidak tampak seperti orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
“Hanya seperti orang stres mungkin, terus tampak butuh perhatian orang dan terlihat panik. Karena dari penampilannya rapi, pakai perhiasan, terus diajak ngobrol nyambung,” ungkap BI.
