Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2026, 19:57
Share
4 Min Read
sar
SHARE

Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buka Pendaftaran, Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, kemenag, Seleksi, syarat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ciba Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
Next Article J2 Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?