“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.
Kemenag telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (Sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
